“Seperti operasi laut di Kepulauan Riau. Sampai menemukan titik pertemuan para bandar, hingga terjadi estafet peredaran narkotika dari sel ke sel yang lain,” ujar Marthinus.
Adanya kebutuhan mereka untuk mendapatkan barang bukti narkotika dengan menggunakan tangan kurir. Hingga mengetahui dari mana asal narkoba tersebut.
“Kami tidak akan pernah kendur untuk mengejar para bandar dengan segala keterbatasan. Menangkap sebanyak-banyaknya jaringan,” tegasnya.
BNN RI, lanjut Marthinus, tidak pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun jaringan internasional. Dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak seperti Bea dan Cukai, hingga dalam pengungkapan sejumlah kasusnya BNN RI berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi dan kokain.
“Tentunya ada risiko yang harus dihadapi pada pengedar narkotika ini, seperti berhadapan dengan hukum, dan akan memengaruhi psikologis, mental, moral dari kejahatan konvensional itu sendiri, lalu bisa berakibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), putus sekolah dan lainnya,” imbuhnya.