Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bolehkah Menanam Tanaman di Atas Makam? Ini Penjelasan Ulama MUI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Bolehkah Menanam Tanaman di Atas Makam? Ini Penjelasan Ulama MUI
Nasional

Bolehkah Menanam Tanaman di Atas Makam? Ini Penjelasan Ulama MUI

Iqbal
Iqbal Published 13 Dec 2024, 20:45
Share
3 Min Read
menamam tumbuhan di makam
SHARE

Artinya: “Suatu ketika Nabi SAW melewati dua kuburan, kemudian beliau berkata; ‘Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diazab, mereka berdua diazab bukan karena dosa besar. Adapun salah satunya dahulu tidak menutup diri ketika kencing. Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menyebar fitnah. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?’ Beliau menjawab, ‘Mudah-mudahan ini bisa meringankan azab keduanya selama belum kering.”

Dalam hadist tersebut menerangkan, Nabi Muhammad SAW pernah melewati dua kuburan dan berkata bahwa dua kuburan tersebut penghuninya sedang diazab karena dosa besar.

Kuburan pertama, penghuninya kerap menutup diri ketika kencing. Sementara kuburan kedua, sering berjalan dengan menyebar fitnah.

Kemudiaan, Rasulullah SAW mengambil pelepah kurma yang masih badah, dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut.

Baca Juga

Trans7. Foto: IG @officialtrans7
Ulama MUI: Trans7 Tak Paham Kultur Pesantren
Ulama MUI Paparkan 3 Etika Menyikapi Kritik terhadap Kebijakan Publik
Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum islam, Hukum Menanam Tumbuhan di Makam, makam, Ulama MUI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 95 Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Menkum: Perlu Dipertimbangkan dan Dikaji
Next Article images 96 Diduga ‘Ada Hubungan’ dengan Harun Masiku, KPK Panggil Yasonna

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Nusantara
Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa
21 May 2026, 11:35
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?