IPOL.ID – Menanggapi berita yang beredar mengenai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kesulitan mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan merespon dengan memohon maaf atas situasi yang dialami tersebut.
Selain itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan mengambil tindakan cepat dengan menelusuri akar permasalahan yang dialami oleh peserta di Rumah Sakit Suyoto, Jakarta Selatan. Herman Dinata Mihardja selaku Kepala Cabang Jakarta Selatan menyatakan ada beberapa hal yang perlu menjadi concern bersama karena terdapat ketidaksesuaian informasi atas situasi yang terjadi sebenarnya.
“Perlu saya sampaikan bahwa alat yang diperlukan oleh pasien tersebut masuk ke dalam pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis pasien. Jadi, kondisi saat itu dikarenakan sedang tidak tersedianya alat di rumah sakit tersebut,” jelas Herman pada Jumat (27/12).
Ia juga menampik kabar jika layanan yang diberikan kepada pasien harus menunggu persetujuan dari BPJS Kesehatan. Ia menuturkan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan tindakan yang perlu diberikan kepada pasien. Dirinya menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dokter yang menangani serta pihak rumah sakit sesuai dengan indikasi medis.