IPOL.ID- Sebanyak 66 anggota KPU dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemecatan dilakukan dikarenakan akibat berbagai pelanggaran kode etik yang mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu.
“Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik dari unsur penyelenggara pusat maupun daerah,” ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito, Sabtu (14/12/2024).
Selain pemberhentian tetap, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan terhadap 15 penyelenggara pemilu lainnya. Salah satunya, Ketua KPU Jawa Barat, yang diberhentikan dari jabatan ketua namun tetap bertugas sebagai anggota.
Menurut Heddy, sebagian besar dari 66 penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Salah satu alasan utamanya, status keanggotaan partai politik yang tidak sesuai dengan aturan.
“Biasanya mereka ini terkait seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU,” jelasnya.
Pelanggaran lainnya adalah, manipulasi hasil suara pemilu. Beberapa penyelenggara terbukti menggeser perolehan suara demi mengubah hasil pemilu. Heddy menilai, tindakan ini menunjukkan rendahnya integritas beberapa oknum KPU maupun Bawaslu.(sofian)