IPOL.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi segera memberikan surat pencegahan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanyo dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Yudi juga mendesak paspor fisik keduanya ditahan.
“Meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna pencekalan mereka, dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai enam bulan atau nanti diperpanjang lagi enam bulan, tergantung kebutuhan penyidik,” ucap Yudi melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Sebagaimana diketahui, Hasto tengah menyandang status tersangka dugaan suap bersama-sama buronan Harun Masiku. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena diduga membantu kaburnya Harun Masiku. Sementara Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa KPK sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang ke siapa pun, tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” pungkas Yudi. (Yudha Krastawan)