IPOL.ID — Forum Jamsos gulirkan 5 (lima) maklumat Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (Jamsos) guna melindungi dan mengamankam masa depan Pekerja dan Buruh selaku stakeholder di BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya himbauan agar Pemerintahan Prabowo Subianto tidak intervensi dalam pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan diluar peruntukan untuk kepentingan Pekerja dan Buruh. Misalnya akan digunakan untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) agar tidak melanggar UU SJSN dan BPJS.
Demikian salah satu hasil kesimpulan Forum Group Diskusi (FGD) dari 5 (lima) poin yang dirangkum media dalam kegiatan Forum Jamsos bersama Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertajuk Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN, Jumat, 6/12/24 di Cibubur, Jakarta Timur. Sebagai pemateri adalah Timboel Siregar, Pemerhati Jaminan Sosial, HM.Jusuf Rizal, Penggiat Anti Korupsi/aktivis Pekerja, Royanto Purba dan Hermansyah mewakili Serikat Pekerja Federasi dan Konfederasi.
Forum Jamsos merupakan wadah para pekerja lintas Federasi dan Konfederasi guna mengawasi, mengawal dan memberikan masukan dalam pengelolaan dana Jaminan Sosial selaku stakeholder dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jangan sampai ada penggunaan dana yang tidak untuk kepentingan sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 2. Jaminan Kematian (JKm). 3. Jaminan Hari Tua (JHT). 4.Jaminan Pensiun (JP).5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.