IPOL.ID – Tim hukum pasangan cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu materi gugatan, kabarnya bakal menyertakan C6 yang dinilai menjadi penyebab rendahnya partisipasi masyarakat dalam mencoblos.
Menanggapi itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan surat undangan memilih atau Formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.
Dia mengatakan, formulir itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya,” kata Puadi saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Salah satunya, sambung dia nama tersebut harus tercantum dalam DPT dan mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain, yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
“Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.