“Makanya kita harus betul-betul mengungkap kasus. Karena peraturan perundungan (perlindungan anak) sudah betul-betul memberi dukungan optimal pada pemberatan,” katanya.
Ai menjelaskan, sejak Jumat (6/12/2024) KAI sudah melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Hingga kini KPAI masih menunggu hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait kekerasan yang mengakibatkan AG meninggal, dan siapa sosok pelaku.
“Siapa pelaku ini kan yang masih harus kita tindak lanjuti. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas, dan kalaupun ada petunjuk pada pelaku harus ada langkah pengamanan,” tukasnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus AG yang meninggal dalam keadaan tidak wajar diketahui saat korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo.
Kala itu tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan AG selama tiga hari mendapati kejanggalan pada tubuh korban, sehingga melaporkan kematian korban ke kepolisian.