Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Harun Masiku, KPK Cegah 2 Politisi PDIP ke Luar Negeri, Siapa Gerangan?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Harun Masiku, KPK Cegah 2 Politisi PDIP ke Luar Negeri, Siapa Gerangan?
Headline

Kasus Harun Masiku, KPK Cegah 2 Politisi PDIP ke Luar Negeri, Siapa Gerangan?

Farih
Farih Published 25 Dec 2024, 17:55
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua politisi PDI Perjuangan (PDIP) keluar negeri. Keduanya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengatakan pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan guna mempermudah proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Kasus itu juga melibatkan Harun Masiku yang kini masih dinyatakan buron.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penanganan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Sementara, Yasonna sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah, Hasto Kristiyanto, kpk, pdip, Yasonna Hamonangan Laoly
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Liburan Natal 2024, sejumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memadati ruang tunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Rabu (25/12/2024). Foto: Ist Libur Natal, PO di Terminal Kampung Rambutan Belum Kerahkan Armada Tambahan
Next Article PBSI PP PBSI Panggil 81 Atlet Pelatnas Untuk Tahan Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?