IPOL.ID- Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2026. Kedua saksi yang diperiksa oleh penyidik pidana khusus berasal dari unsur swasta.
“Kedua saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan informasi dihimpun, kedua saksi yang diperiksa berasal dari PT Berkah Manis Makmur. Keduanya masing-masing berinisial KA selaku Factory Manager dan KAK selaku Manager Accounting.
“Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan,” pungkas Harli.
Seperti diketahui, Thomas Lembong alias Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Namun gugatan yang diajukan oleh menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).