Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kebijakan Perumahan Prorakyat Dorong Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kebijakan Perumahan Prorakyat Dorong Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat
EkonomiNasionalNews

Kebijakan Perumahan Prorakyat Dorong Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 26 Dec 2024, 09:00
Share
3 Min Read
images 2024 12 26T085919.776
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar "Ara" Sirait
SHARE

Dengan kebijakan ini, Ara berharap masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih sejahtera, nyaman, dan bermartabat di lingkungan hunian yang layak.

Menurut Ara, Kementerian PKP memiliki tiga fungsi yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator.

“Kalau operator kita hanya bisa 8 persen, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8 persen, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator misalnya sebagai regulator itu bagaimana sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis. Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/24)

Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen sehingga regulasi-regulasi ini prorakyat.

Baca Juga

ilustrasi air bersih yang mulai digodok UU-nya oleh Baleg DPR RI.(foto freepik)
DPR RI Bakal Godok Undang-undang Khusus Penyediaan Air Bersih untuk Masyarakat
Gerakan Pangan Murah Polri untuk Masyarakat Diwujudkan pada HUT Kemerdekaan RI ke-80
Pegadaian Bersama BUMN  Lainnya Kembali Gelar Mudik Gratis, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat

“Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu,” kata Ara.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dorong Kepemilikan Hunian, Kebijakan Perumahan Prorakyat, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, untuk Masyarakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Beredar video hoaks Menkeu Sri Mulyani menggelar program berbagi rezeki. Foto: komdigi Beredar Video Sri Mulyani Gelar Program Berbagi Rezeki, Waspada Hoaks Berujung Penipuan!
Next Article Petugas sedang melakukan pemeriksaan uang dengan menggunakan mesin. Foto: Ist Tegas, UIN Alauddin Pecat 2 Oknum Pegawai Terlibat Kasus Uang Palsu

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?