IPOL.ID-Undang-undang penyediaan air bersih dinilai sangat dibutuhkan kalangan politisi di Senayan.
Karenanya, Baleg DPR RI saat ini mulai berancang-ancang menyiapkan Rancangan Undang-Undang khusus terkait penyediaan air minum.
Diharapkan, dengan adanya UU tersebut dapat menuntaskan problem ketersediaan air bersih yang saat ini masih menjadi problematika klasik di tengah masyarakat.
“Sumber daya air di negeri kita ini melimpah, tapi sumber daya air minum yang belum terjamin ketersediaannya,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Irawan, Senin (22/9/2025).
Ironisnya, sambung anggota Fraksi Golkar di DPR RI itu dengan sumber daya air yang melimpah. Justru, masyarakat masih banyak yang kesulitan mengakses air bersih.
“Harus ada regulasi yang jelas terkait penyediaan air minum, apakah melalui revisi Undang-Undang Sumber Daya Air atau membuat RUU baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi muda itu juga menyoroti kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di banyak daerah yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan air minum di berbagai daerah.
Data yang dimilikinya, total badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada, sekitar 36–40 persen merupakan PDAM.
Namun, sambung dia banyak di antaranya menghadapi persoalan klasik, mulai dari keterbatasan jaringan, kebocoran distribusi, hingga keterbatasan investasi.
