Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kebijakan Perumahan Prorakyat Dorong Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kebijakan Perumahan Prorakyat Dorong Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat
EkonomiNasionalNews

Kebijakan Perumahan Prorakyat Dorong Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 26 Dec 2024, 09:00
Share
3 Min Read
images 2024 12 26T085919.776
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar "Ara" Sirait
SHARE

Dirinya berharap sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga dapat membantu daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.

Maruarar mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.

Baca Juga

ilustrasi air bersih yang mulai digodok UU-nya oleh Baleg DPR RI.(foto freepik)
DPR RI Bakal Godok Undang-undang Khusus Penyediaan Air Bersih untuk Masyarakat
Gerakan Pangan Murah Polri untuk Masyarakat Diwujudkan pada HUT Kemerdekaan RI ke-80
Pegadaian Bersama BUMN  Lainnya Kembali Gelar Mudik Gratis, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.(*)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dorong Kepemilikan Hunian, Kebijakan Perumahan Prorakyat, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, untuk Masyarakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Beredar video hoaks Menkeu Sri Mulyani menggelar program berbagi rezeki. Foto: komdigi Beredar Video Sri Mulyani Gelar Program Berbagi Rezeki, Waspada Hoaks Berujung Penipuan!
Next Article Petugas sedang melakukan pemeriksaan uang dengan menggunakan mesin. Foto: Ist Tegas, UIN Alauddin Pecat 2 Oknum Pegawai Terlibat Kasus Uang Palsu

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?