IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Heru Hanindyo. Heru diketahui merupakan Hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui putusan praperadilan nomor 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel, telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo dinyatakan gugur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Harli menuturkan, penolakan gugatan tersebut didasari ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan itu menyatakan pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
Selain itu putusan tersebut juga mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
“Oleh karena itu, permohonan praperadilan oleh yang bersangkutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur di pengadilan,” imbuh Harli.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pokok terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024 berwarkat 16 Desember 2024. “Perkara itu juga telah diregister dengan nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst,” tambah Harli.
Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Selain itu, kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025. (Yudha Krastawan)