Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas HAM: Penegakan HAM, Agar Hak Asasi Dihormati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Komnas HAM: Penegakan HAM, Agar Hak Asasi Dihormati
Hukum

Komnas HAM: Penegakan HAM, Agar Hak Asasi Dihormati

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 10 Dec 2024, 13:12
Share
2 Min Read
Atnike Nova Sigiro
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro.
SHARE

Dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Indonesia, Komnas HAM melaksanakan kegiatan tersebut di kantornya dengan mengundang Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, dan pemangku kepentingan lainnya.

Lanjut Atnike, selain upaya dari Komnas HAM dukungan dari negara, masyarakat, dan sektor-sektor sipil lainnya juga dibutuhkan sehingga penegakan HAM bisa lebih masif dan tuntas.

Dia mengatakan Komnas HAM selalu berupaya menjalankan Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. “Oleh karena itu, tema peringatan HAM tahun ini adalah 25 tahun Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, memperkuat demokrasi dan HAM menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Atnike menambahkan bahwa untuk penyelidikan judisial yang dilakukan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ada dua kasus besar yang menjadi perhatian utama, yakni proses penyelidikan kasus Bumi Flora di Aceh dan juga kasus pembunuhan Munir Said Talib.

Baca Juga

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Foto
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Status Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus Bisa Capai 2 Tahun
Komnas HAM Selidiki Ledakan Maut di Garut
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hak asasi manusia, Kolaborasi multi-stakeholder, komnas ham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bibit siklon yang mengakibatkan anomali musim hujan di tanah air. Foto: Erma/ dok BRIN-Satelit Himawari Musim Hujan di Indonesia ‘Tidak Normal’ Akibatkan Puluhan Tewas, Apa Penyebabnya?
Next Article Bantuan bibit ikan dari Pemprov Sulsel. Foto: dok humas Jadi Atensi Pj Gubernur Prof Zudan, Pemprov Sulsel Telah Salurkan 5 Juta Bibit Bantuan Benih Perikanan

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?