Contohnya, apakah nantinya Menpora punya nyali menegur Ketua Umum PB IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia),Prabowo Subianto yang kini sebagai Presiden RI ke-8? Juga, apakah Menpora berani menegur Rosan Roeslani, sebagai Ketua PB PABSI – Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia, sekaligus sebagai Menteri BKPM? Keduanya, sudah menjadi ketua PB, lebih dari dua kali.
Jika, Menpora tetap melakoni Permenpora No 14 Tahun 2024, dampaknya akan terjadi peristiwa kontroversi, karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga. Dijelaskan, bahwa Piagam Olimpiade, menekankan bahwa organisasi olahraga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan pengurus.
Hal ini diperkuat dengan pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan.
