Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan anggota induk organisasi olahraga dalam kongres atau musyawarah.
Hal Ini jelas bertentangan dengan: Olympic Charter, khususnya 5 Prinsip Dasar.
Terlihat, adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter, terletak pada tingkat independensi organisasi olah raga dari pengaruh eksternal. Jika tidak diubah, regulasi ini berpotensi memunculkan konflik lebih luas di tingkat internasional.
Tidak tertutup kemungkinan akibat intervensi pemerintah ini, bisa menyebabkan Indonesia bisa terkena sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bukan hanya Bendera Merah Putih, tidak bisa berkibar, tetapi Lagu Indonesia Raya pun, tidak bisa berkumandang baik di single mau pun multi event internasional sampai Piala Dunia
Kegaduhan yang dinggap Pemerintah jauh Intervensi ini membuat Pengurus Pusat PTMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Komjen. Pol. (Purn). Drs. Oegroseno, S.H.angkat bicara di samping ada Peraturan Mentri yang baru No 14 tahun 2024 kini muncul bentukan Kemenpora FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia) oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
