Hal seperti ini jelas sekali melanggar etika aparat pemerintah. PerMen ini jelas melanggar pembuatannya karena tidak melibatkan masyarakat olahraga Indonesia dan sangat tepat harus di bawa ke MA untuk dilakukan gugatan yudisial review. Pembuatan dan Penerbitan Permenpora tersebut diatas secara etika kenegaraan dan kepemerintahan seharusnya diterbitkan setelah pelantikan Menteri Kabinet Presiden RI ke 8 Bapak Prabowo dengan melaksanakan sosialisasi PP No. 46 tahun 2024 diawal tahun 2025.
” Pemerintah terlalu ikut campur tangan terkait peran pemerintah sebagai regulator dan sangat jelas PerMen tersebut melanggar prinsip-prinsip Fundamental Olympism tentang intervensi Pemerintah, ” Ujar Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri).(bam)
