Aan mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian tertinggi ketiga di dunia setelah HIV/AIDS dan TBC. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh dianggap remeh karena kecelakaan membawa dampak luas, terutama bagi korban dalam usia produktif.
“Mayoritas korban kecelakaan adalah laki-laki usia produktif. Jika seorang tulang punggung keluarga meninggal dunia, maka anak-anaknya menjadi yatim, seorang istri kehilangan suami, dan keluarganya mungkin jatuh miskin karena kehilangan penghasilan,” tambahnya.
Bantuan untuk Korban Kecelakaan
Dalam acara retrospeksi tersebut, Korlantas Polri juga memberikan bantuan berupa kursi roda dan kaki prostetis kepada korban kecelakaan yang mengalami disabilitas permanen. Langkah ini diharapkan dapat membantu para korban untuk tetap produktif meskipun mengalami keterbatasan fisik.
Aan kembali mengingatkan agar semua pihak patuh terhadap aturan lalu lintas sebagai langkah pencegahan kecelakaan. “Ikhtiar kita adalah mengikuti aturan dan arahan petugas untuk terhindar dari kecelakaan,” pungkasnya. (*)
