Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korlantas Polri: Kepatuhan Aturan Lalu Lintas Kunci Tekan Kecelakaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korlantas Polri: Kepatuhan Aturan Lalu Lintas Kunci Tekan Kecelakaan
Hukum

Korlantas Polri: Kepatuhan Aturan Lalu Lintas Kunci Tekan Kecelakaan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 15 Dec 2024, 11:06
Share
2 Min Read
images 2024 12 15T110529.206
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan (kanan).
SHARE

Aan mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian tertinggi ketiga di dunia setelah HIV/AIDS dan TBC. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh dianggap remeh karena kecelakaan membawa dampak luas, terutama bagi korban dalam usia produktif.

“Mayoritas korban kecelakaan adalah laki-laki usia produktif. Jika seorang tulang punggung keluarga meninggal dunia, maka anak-anaknya menjadi yatim, seorang istri kehilangan suami, dan keluarganya mungkin jatuh miskin karena kehilangan penghasilan,” tambahnya.

Bantuan untuk Korban Kecelakaan
Dalam acara retrospeksi tersebut, Korlantas Polri juga memberikan bantuan berupa kursi roda dan kaki prostetis kepada korban kecelakaan yang mengalami disabilitas permanen. Langkah ini diharapkan dapat membantu para korban untuk tetap produktif meskipun mengalami keterbatasan fisik.

Aan kembali mengingatkan agar semua pihak patuh terhadap aturan lalu lintas sebagai langkah pencegahan kecelakaan. “Ikhtiar kita adalah mengikuti aturan dan arahan petugas untuk terhindar dari kecelakaan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Foto: Polri.go.id
Mobil SIM Keliling Mangkal di Kota Depok Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Ibu Kota, Sabtu 23 Mei 2026
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, keputuhan terhadap hukuma, Korlantas Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 2024 12 15T105308.591 Jaksa Agung: Duta Pelajar Sadar Hukum Jadi Teladan Sosialisasi Hukum di Kalangan Pelajar
Next Article Guardiola Simak Prediksi Manchester City Vs Manchester United, Guardiola Diujung Tanduk!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?