IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).
“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (20/12/2024).
KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini. Namun untuk nama maupun jabatan tersangka belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyidikan. Kedua tersangka juga belum dilakukan tindakan penahanan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
Meskipun demikian, Tessa mengakui saat ini pihaknya telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya berinisial DM dan HNN.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.