Dua hari setelahnya atau pada 13 November, pemerintah Filipina mengajukan permintaan secara resmi kepada Menko Kumham Imipas untuk pemindahan Mary Jane.
“Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati,” ujar Surya.
Sementara itu, Mary Jane mengaku seperti memulai hidup yang baru setelah resmi dipindahkan ke negara asalnya Filipina.
“Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga,” kata Mary Jane sebelum keberangkatan ke Filipina, Selasa malam.
Pada pekan lalu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap Mary Jane.
“Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
“Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup,” imbuhnya.