IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan aspek legalitas sebelum menerima atau memutuskan suatu penawaran investasi. Hal ini mencakup pemeriksaan legalitas badan hukum entitas yang menawarkan investasi maupun izin resmi atas kegiatan usahanya.
“Pastikan bahwa badan hukum yang menawarkan investasi telah terdaftar dan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk melindungi diri dari potensi penipuan atau investasi ilegal,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.
OJK juga menegaskan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri investasi yang aman dan terpercaya. Penawaran investasi dengan imbal hasil yang terlalu tinggi atau tidak wajar sering kali menjadi tanda-tanda investasi ilegal.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk memeriksa daftar entitas yang telah terdaftar di OJK melalui kanal resmi yang tersedia. “Jangan ragu untuk menghubungi OJK jika ada keraguan terkait penawaran investasi,” tambahnya.