SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang sebesar USD 160,367,783.03 kepada Marubeni Group. Secara hukum, utang tersebut tentu menjadi tanggung jawab GPA selaku pemegang saham baru SGC.
Persoalan muncul ketika Gunawan Yusuf menolak membayar utang SGC. Ia malah menuduh utang sebesar itu merupakan hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Group. Namun, dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, majelis hakim agung MA menolak mentah-mentah dalil Gunawan. Karenanya, SGC tetap harus membayar utang tersebut kepada Marubeni Group dan PT Mekar Perkasa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan rekayasa bersama Salim Group dengan Marubeni Group tidak mengandung unsur kebenaran. Sudah begitu, tuduhan rekayasa tersebut justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya, berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003.
Surat itu pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang, dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut). Ketidakbenaran tuduhan rekayasa itu diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang intinya Gunawan Yusuf menawarkan penyelesaian kewajiban dengan menerbitkan promissory note senilai USD 19 juta.