Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya PT Garuda Panca Artha diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada Marubeni Corporation sebesar USD 160,367,783.03.
Namun Gunawan Yusuf tidak menyerah. Ia mendaftarkan sekaligus empat gugatan baru, dengan memanfaatkan asas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PT Sugar Group Company sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ada.
Berawal Saat Gunawan Menang Lelang
Kasus perdata yang telah berumur 23 tahun itu sendiri bermula ketika Gunawan Yusuf, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA), pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang yang diselenggarakan BPPN atas PT Sugar Group Company (SGC), aset milik Salim Group, secara as is (kondisi apa adanya) dengan nilai Rp 1,161 triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang – termasuk GPA – telah diberitahu segala kondisi SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.
