Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: P3S: Akhir 2024, Jadi Momentum MA Basmi Mafia Peradilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > P3S: Akhir 2024, Jadi Momentum MA Basmi Mafia Peradilan
HukumNews

P3S: Akhir 2024, Jadi Momentum MA Basmi Mafia Peradilan

Melanggar Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, Perlu Didalami Dugaan Keterkaitan Hakim Agung Syamsul Maarif dkk dengan Kasus Suap Rp 200 Miliar Zarof Ricar

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 28 Dec 2024, 09:01
Share
9 Min Read
WhatsApp Image 2024 12 28 at 06.35.12
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12), dalam catatan akhir tahunnya, menyoroti Mahkamah Agung RI yang masih menjadi sarang mafia. Foto: dok. P3S
SHARE

Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya PT Garuda Panca Artha diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada  Marubeni Corporation sebesar USD 160,367,783.03.

Namun Gunawan Yusuf tidak menyerah. Ia mendaftarkan sekaligus empat gugatan baru, dengan memanfaatkan asas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PT Sugar Group Company sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ada.

Berawal Saat Gunawan Menang Lelang

Kasus perdata yang telah berumur 23 tahun itu sendiri bermula ketika Gunawan Yusuf, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA), pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang yang diselenggarakan BPPN atas PT Sugar Group Company (SGC), aset milik Salim Group, secara as is (kondisi apa adanya) dengan nilai Rp 1,161 triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang – termasuk GPA – telah diberitahu segala kondisi SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Catatan akhir tahun P3S, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, Mahkamah Agung RI masih menjadi sarang mafia, Political and Public Policy Studies (P3S)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Pelindo, Tegalsari, Kota Tegal. Foto: dok TNI AL TNI AL dan Instansi Lain Gercep Padamkan Kebakaran Lebih 15 Kapal Nelayan di Pelabuhan Pelindo Tegal
Next Article images 2024 12 28T090106.772 Bongkar Kasus Korupsi ‘a la’ Hasto, Siapkan Vidio Keterlibatan Petinggi Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?