Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: P3S: Akhir 2024, Jadi Momentum MA Basmi Mafia Peradilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > P3S: Akhir 2024, Jadi Momentum MA Basmi Mafia Peradilan
HukumNews

P3S: Akhir 2024, Jadi Momentum MA Basmi Mafia Peradilan

Melanggar Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, Perlu Didalami Dugaan Keterkaitan Hakim Agung Syamsul Maarif dkk dengan Kasus Suap Rp 200 Miliar Zarof Ricar

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 28 Dec 2024, 09:01
Share
9 Min Read
WhatsApp Image 2024 12 28 at 06.35.12
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12), dalam catatan akhir tahunnya, menyoroti Mahkamah Agung RI yang masih menjadi sarang mafia. Foto: dok. P3S
SHARE

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang sebesar USD 160,367,783.03 kepada Marubeni Group. Secara hukum, utang tersebut tentu menjadi tanggung jawab GPA selaku pemegang saham baru SGC.

Persoalan muncul ketika Gunawan Yusuf menolak membayar utang SGC. Ia malah menuduh utang sebesar itu merupakan hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Group. Namun, dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, majelis hakim agung MA menolak mentah-mentah dalil Gunawan. Karenanya, SGC tetap harus membayar utang tersebut kepada Marubeni Group dan PT Mekar Perkasa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan rekayasa bersama Salim Group dengan Marubeni Group tidak mengandung unsur kebenaran. Sudah begitu, tuduhan rekayasa tersebut justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya, berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003.

Surat itu pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang, dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut). Ketidakbenaran tuduhan rekayasa itu diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang intinya Gunawan Yusuf menawarkan penyelesaian kewajiban dengan menerbitkan promissory note senilai USD 19 juta.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Catatan akhir tahun P3S, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, Mahkamah Agung RI masih menjadi sarang mafia, Political and Public Policy Studies (P3S)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Pelindo, Tegalsari, Kota Tegal. Foto: dok TNI AL TNI AL dan Instansi Lain Gercep Padamkan Kebakaran Lebih 15 Kapal Nelayan di Pelabuhan Pelindo Tegal
Next Article images 2024 12 28T090106.772 Bongkar Kasus Korupsi ‘a la’ Hasto, Siapkan Vidio Keterlibatan Petinggi Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?