Berdasarkan uraian fakta di atas, Jerry Massie menduga, salah satu sumber uang setoran yang diterima mantan pejabat MA Zarof Ricar sebesar Rp 200 miliar, sebagaimana catatan yang ditemukan penyidik Pidsus Kejagung RI dan telah diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, patut diduga berasal dari setoran perkara-perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 6 April 2020, No.142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 6 April 2020, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Desember 2020, yang berlanjut pada perkara kasasi No. 1362/PDT/2024.
”Terjawab sudah, mengapa Hakim Agung Syamsul Maarif dkk, selaku majelis yang menangani perkara No. 1362/PDT/2024 tidak mau mengundurkan diri. Penyidik Pidsus Kejagung RI harus mendalami hipotesa ini,” pungkas Jerry Massie.

