“Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” tuturnya.
Sementara Pemerintah juga menetapkan barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 12 persen tetapi sebesar 1 persennya ditanggung pemerintah sehingga tarif PPN yang dikenakan yaitu 11 persen. Barang-barang strategis yang mendapat subsidi tarif PPN tersebut di antaranya Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.
“1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di kenakan sebanyak 11 persen,” ungkapnya.(Vinolla)