IPOL.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan sebelumnya.
Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/24).
Dikatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta.