IPOL.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding mengatakan, upaya pemerintah untuk terus berupaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari tingkat desa hingga nasional terus dilakukan. Langkah ini diwujudkan dengan ditandatanganinya Surat Edaran Bersama (SEB) oleh empat menteri.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama itu dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.
“Ini sudah keputusan pemerintah untuk terus berupaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/24).
“Pemerintah terus berupaya membangun sistem pelindungan pekerja migran yang terpadu baik di pusat dan daerah, sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo,” sambungnya.
Menaker mengungkapkan, pemerintah menghadapi beberapa tantangan utama dalam memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia, meliputi, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, lemahnya pengawasan di titik embarkasi, dan peraturan daerah yang belum sepenuhnya mendukung pelindungan pekerja migran Indonesia.