Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menaker Soroti Tiga Tantangan Pengantar Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Menaker Soroti Tiga Tantangan Pengantar Kerja
Ekonomi

Menaker Soroti Tiga Tantangan Pengantar Kerja

Iqbal
Iqbal Published 15 Feb 2025, 17:55
Share
3 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (dok Disnaker Kota Semarang)
SHARE

IPOL.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan resmi membuka Community of Practice (CoP) Pengantar Kerja Tahun 2025 di Jakarta, baru-baru ini.

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Binapenta dan PKK bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Dalam sambutannya, Menaker Yassierli menyoroti tiga tantangan utama yang dihadapi pengantar kerja dalam membantu pencari kerja memasuki dunia industri, yaitu pekerja terdampak PHK, penyandang disabilitas, dan pencari kerja dari generasi Z.

Tantangan pertama adalah penanganan pekerja yang terkena PHK. Menaker menegaskan pentingnya memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan akses pelatihan skilling, upskilling, dan reskilling agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja.

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: BKSDM Demak
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
Badai PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, Kemnaker Ungkap Pemicunya

“Bagi mereka yang terkena PHK, JKP hadir sebagai solusi agar mereka bisa mendapatkan keterampilan baru dan kembali bekerja,” ujar Menaker Yassierli.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, Tantangan Pencari Kerja, Yassierli
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Khusus, Dibuka 17 Februari 2025
Next Article Peresmian Terbentuknya Scanity Chapter Jakarta Raya Peresmian Terbentuknya Scanity Chapter Jakarta Raya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?