Selain itu, dirinya juga mendorong Pemda untuk meningkatkan PAD melalui penyelarasan program-program daerah. Hal ini karena masih adanya perbedaan potensi pajak yang tidak merata di berbagai wilayah.
Dia mencontohkan terkait dengan data potensi atau database objek pajak yang tidak diperbarui. Kemudian, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai data potensi yang tidak valid, sehingga menjadi salah satu faktor tidak optimalnya pemungutan pajak.
“Dalam hal ini, pemerintah daerah belum mampu mengidentifikasi potensi-potensi sumber pendapatannya. Sebagian besar daerah masih belum dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, atau bahkan penerimaan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan,” tambahnya.
Karena itu, pemda perlu mendata ulang atau memperbarui data wajib pajak dan objek pajak. Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan data yang dimiliki Pemda akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.
Sebagai informasi acara ini dihadiri langsung Kepala Sub Direktorat Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri dan diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia