Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peningkatan PAD Dapat Mendorong Pembangunan Ekonomi Daerah.
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Peningkatan PAD Dapat Mendorong Pembangunan Ekonomi Daerah.
Ekonomi

Peningkatan PAD Dapat Mendorong Pembangunan Ekonomi Daerah.

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 12 Dec 2024, 17:50
Share
3 Min Read
Hendriwan
Plh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriwan.
SHARE

“Rapat ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan memilih tata cara pengelolaan pendapatan daerah yang optimal dalam pelaksanaan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Hendriwan mengatakan pemerintah menerbitkan beberapa peraturan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah.

Regulasi itu seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

“Salah satunya yaitu perbaikan database pajak daerah dan retribusi daerah guna mendukung amanat ayat (1) Pasal 102 Undang-Undang HKPD terkait penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, yang mana mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi,” jelas Hendriawan.

Baca Juga

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Foto: Dok Humas
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda Percepat Penyaluran Dana Otsus dan Perkuat Program Pembangunan di Papua
Wamendagri Bima Arya Pacu Provinsi Bali Maksimalkan Pengelolaan Sampah
Waduh, 279 Juta Data WNI Bocor, Kominfo: Kami Masih Dalami
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bima Keuangan Daerah, kemdagri, mendorong pembangunan ekonomi daerah, Tingkatkan PAD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Pasangan suami istri berinisial S (35) dan IH (41) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam rumah mereka di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Istock @aradaphotography Geger Pasutri di Cengkareng Ditemukan Tewas Suami Gantung Diri, Istri Membusuk di Kamar
Next Article Komisi IX DPR Dorong Pekerja Emak-Emak Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Komisi IX DPR Dorong Pekerja Emak-Emak Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?