IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Duta Palma Group, Kamis (12/12/2024).
“Kejagung mengapresiasi dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” ucap Harli.
Sebagaimana diketahui, PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Duta Palma Group. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Estiono dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (12/12/2024).
Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima.
Sedangkan dalam pokok perkara, Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon.
Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.