Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polemik Larangan iPhone 16, Pemerintah Tegaskan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Polemik Larangan iPhone 16, Pemerintah Tegaskan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia
EkonomiHeadline

Polemik Larangan iPhone 16, Pemerintah Tegaskan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia

Iqbal
Iqbal Published 02 Dec 2024, 09:25
Share
6 Min Read
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. Foto: Kemenperin
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. Foto: Kemenperin
SHARE

Tentunya, selain untuk pemberdayaan industri, program P3DN pun bertujuan untuk memperdalam dan memperkuat struktur industri dalam negeri. Dengan penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan akan menumbuhkan industri-industri di dalam negeri, baik di hulu, antara, maupun hilir.

Tidak hanya industri yang menghasilkan komponen, industri yang membuat mesin pun akan terdampak positif. Investasi pun diharapkan akan ditanamkan di industri dalam negeri untuk peningkatan kapasitas dalam rangka memenuhi kebutuhan peningkatan penggunaan komponen dalam negeri. Tidak hanya di sektor industri, manfaat ini juga akan dirasakan di sektor ekonomi lainnya, termasuk peningkatan penyerapan tenaga kerja.

Kebijakan TKDN telah terbukti menjadi game changer bagi manufaktur dan perekonomian Indonesia pada masa Covid-19. Belanja pemerintah dan BUMN/BUMD telah menjadi penopang permintaan yang lesu pada masa Covid-19, terutama belanja pemerintah di sektor farmasi dan kesehatan.

Berdasarkan perhitungan dampak ekonomi BPS diketahui bahwa multiplier ekonomi kebijakan TKDN sekitar 2,2. Artinya setiap belanja Rp1 produk manufaktur dalam negeri bisa menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp2,2.

Baca Juga

bs
BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Investasi Syariah melalui Super App BRImo
Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan RINTEK 2026
PT Garuda Tri Eka Perkenalkan Smart Board Interaktif pada Business Matching 2026
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Investasi, Kemenperin, tkdn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua petugas melakukan pemeliharaan terhadap jalur kereta api. Foto: KAI Masuki Musim Hujan, KAI Tingkatkan Intensitas Pengawasan Jalur Rel
Next Article Ilustrasi Gedung Kemenkes Benarkah Pemilihan Ketua Umum PMI Diintervensi Kemenkes?

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?