“Petugas kami yang menerima laporan lalu bergerak ke TKP dan mendapati korban tewas kemudian menangkap empat pelaku,” tegas Kapolsek Tebet.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sepeda motor yang diduga hendak dicuri korban. Selain itu, barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menganiaya korban berupa gunting, cincin, dan pecahan botol.
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tebet. Mereka diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Murodih. (Joesvicar Iqbal)