RUU ASN ini berupaya membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada. Diharapkan, dengan adanya rotasi nasional, residu pilkada yang menyebabkan ASN tidak netral dapat diminimalkan, sehingga profesionalisme dan integritas ASN tetap terjaga.
Dengan berbagai perubahan yang diusulkan dalam RUU ASN ini, diharapkan sistem kepegawaian di Indonesia menjadi lebih dinamis, profesional, dan merata, serta mampu menjawab tantangan birokrasi di era modern.
Menurut Karsayuda, RUU ASN imi bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Prolegnas Prioritas. Dia ingin agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.
“Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, nantinya undang-undang itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.