Resolusi ini juga menyerukan adopsi sebuah deklarasi di akhir konferensi, yang akan berfungsi sebagai peta jalan untuk penyelesaian damai konflik Israel-Palestina serta pembentukan solusi dua negara.
Resolusi tersebut turut mendorong dimulainya kembali negosiasi mengenai isu-isu status akhir dalam proses perdamaian Timur Tengah dan pelaksanaan konferensi di Moskow dalam kerangka ini.
Resolusi ini mendesak kedua pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai pihak yang menduduki wilayah, Israel diminta untuk mematuhi kewajiban yang diuraikan dalam pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ).
Resolusi ini juga menuntut Israel “segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin, menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman baru, dan mengevakuasi seluruh pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina, serta mengakhiri tindakan-tindakan ilegalnya.”
Dengan menentang perubahan demografis dan teritorial di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, resolusi ini menegaskan bahwa perolehan tanah secara paksa adalah ilegal dan merusak solusi dua negara.