IPOL.ID – Kamarudin, peladang dari Desa Maridan di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan bahwa kehidupannya terusik sejak kehadiran Bank Tanah beberapa tahun lalu, di mana alih-alih ia mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, malah tanahnya dikuasai.
Badan Bank Tanah yang dikelola pemerintah dan didirikan pada 2021 dengan tujuan untuk meredistribusi tanah melalui reformasi agraria di 40 kota, tampaknya tidak berjalan sebagai mana mestinya di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Penajam Paser Utara seperti apa yang dialami Kamarudin.
Menurut laki-laki 62 tahun itu, Bank Tanah – yang menguasai lebih dari 4.000 hektare lahan di Kalimantan Timur – telah memasang patok-patok di sekeliling area perkebunannya yang sudah mulai produktif.
Kamarudin mengaku bahwa tanahnya seluas 2,8 hektare yang ditanami 1.500 pohon karet dan 20 kelapa sawit bibit unggul serta pohon rambutan, jengkol dan durian, sejak 2006 telah diklaim sebagai milik Bank Tanah.
“Itu tanah, memang tanah orang tua, warisan yang sudah dibagi tanah itu. Nah, itulah saya kelola,” kata Kamarudin kepada seraya menunjukkan sertifikat hak pengelolaan tanah milik keluarganya sejak 1955 – ketika Maridan masih menjadi bagian dari Balikpapan.