IPOL.ID- Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Harli mengatakan, permohonan banding tersebut tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Adapun upaya hukum tersebut diajukan dengan alasan putusan terhadap Harvey Moeis masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Diketahui dalam putusannya, Majelis Hakim telah memvonis Harvey Moeis dengan dipidana selama enam setengah tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Harvey dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022