IPOL.ID – Pembeli jam tangan bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar hak-haknya diberikan. Permintaan itu disampaikan oleh salah satu pembeli jam tangan bermerk Richard Mille bernama Tony Trisno.
Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo mengatakan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014.
Pada 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.
“Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Eko melanjutkan, total pembayaran lebih dari SGD6,9 juta (setara Rp80 miliar) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.
Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.