Korlantas Polri menyampaikan bahwa sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku mulai Januari 2025. (Foto: Ilustrasi)
IPOL.ID-Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan bahwa sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku mulai Januari 2025.
Jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam pelanggaran lalu lintas, maka pemilik wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” ujar Aan kepada wartawan dikutip, Selasa (7/1/2025).
Dia menambahkan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya bakal dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima untuk pelanggaran berat.