IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan fly over atau jalan layang simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di Riau. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Tessa menyebutkan inisial lima orang itu yakni YN, TC, ES, GR, dan NR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, dan Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra.
Kemudian, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti. Kasus ini naik ke tahap penyidikan dari 10 Januari 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, Tessa mengatakan, KPK telah melarang lima orang tersebut bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut ditetapkan KPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.