Keberhasilan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini termasuk luar biasa. Sebelumnya, MK telah menerima 32 pengajuan perkara terkait ambang batas pencalonan presiden. Pihak yang mengajukan juga bukan nama-nama asing dalam ranah hukum atau politik di Indonesia. Mereka yang pernah berperkara di MK terkait ketentuan ini antara lain Yusril Ihza Mahendra, yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dia mengajukan perkara sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti pada 2022 juga pernah melakukan Langkah serupa. Pada 2018, beberapa tokoh seperti Effendi Gazali, Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Wodjojanto, hingga Rocky Gerung, dan Titi Anggraini juga pernah mengajukan gugatan serupa, tetapi juga gagal. Partai politik dan berbagai kelompok basyarakat silih berganti mengajukan permohonan serupa, tetapi selalu kandas.
Dalam sidang putusan pada Kamis, 2 Januari 2025, MK kali ini mengambil keputusan yang berbeda. Ketika membacakan putusan, Hakim Saldi Isra menyebut, ada berbagai alasan kuat sehingga MK mengalami pergeseran sikap dalam putusan, terkait perkara yang sama, di masa lalu dan pada gugatan terakhir ini.