Bersama Riski, ada Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq yang berhasil memenangkan gugatan tersebut. Keempat mahasiswa itu berasal dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK). Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum, karena keterbatasan dana. Keempatnya juga mengajukan permohonan untuk sidang secara daring di MK, dan hanya sekali sidang luring, yang kemudian diterima, setelah 7 kali persidangan.
Enika Maya Oktavia, rekan Rizki dalam gugatan ini, menyebut, hilangnya ambang batas memungkinkan munculnya tokoh-tokoh yang tidak dibayangkan sebelumnya akan tampil dalam kontentasi capres dan cawapers. Seperti juga Riski, dia meyakini, kontestasi lima tahun ke depan akan lebih inklusif, karena kesempatan yang terbuka luas.
“Tokoh yang maju akan lebih variatif dan inklusif. Bahkan dalam bayangan saya, nanti ada tokoh yang dari Timur yang bisa maju, atau mungkin ada tokoh non muslim, atau lebih luar biasanya lagi, ada tokoh perempuan yang bisa maju jadi capres atau cawapres,” kata Enika.