IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka buronan kasus dugaan suap Harun Masiku (HM). Kedua saksi berinisial CWA dan DB.
“KPK memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (15/1/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) Carolina Wahyu Apriliasari dan notaris bernama Dona Barisa.
Saat ini, KPK belum memberikan penjelasan soal keterangan apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kendati demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (Yudha Krastawan)