IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan yang diajukan oleh politisi PDIP tersebut namun tidak dapat mengabulkannya.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” kata Tessa dikutip, Selasa (14/1/2025).
Tessa mengatakan penolakan atas permohonan Hasto tersebut telah dikoordinasikan penyidik dengan pejabat yang berwenang dalam bidang penyidikan KPK, yakni direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan jajaran pimpinan KPK.
Tessa menerangkan proses penyidikan dan praperadilan adalah proses hukum yang berjalan secara paralel dan tidak saling memengaruhi secara langsung. Hal itu juga yang menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menolak permohonan tersebut.