Bila dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti tersebut, maka barulah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan menetapkan tersangka dalam kasus penculikan.
“Untuk kita menetapkan (tersangka), kita lakukan seusai SOP (standar operasional prosedur penyidikan) yang ada,” ujarnya.
Nicolas menjelaskan, dalam proses penyidikan ini pihaknya terkendala karena momen libur hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025 karena banyak instansi terkait yang libur.
Dia mencontohkan ahli dari pihak rumah sakit yang libur, sehingga cukup menjadi kendala dalam proses penyidikan dalam penanganan kasus dugaan penculikan dialami AJB.
“Kantor Kejaksaan juga libur, dari kedokteran yang ahli-ahli juga libur, banyak juga kita yang harus menunda. Memperlambat sedikit karena hari libur panjang ini,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)