Dalam kasus penggelapan mobil hingga berujung penembakan Ilyas ini terdapat oknum TNI dan warga sipil yang terlibat, sehingga LPSK akan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait.
LPSK juga menyatakan masih terbuka bila nantinya terdapat saksi lain kasus penembakan Ilyas Abdurrahman yang mengajukan permohonan perlindungan karena membutuhkan pendampingan.
“LPSK selalu membuka pintu untuk saksi-saksi yang bersedia untuk bicara, menyampaikan keterangan yang sebenarnya agar kasus ini terungkap dengan benar,” jelas Susilaningtias.
Sebelumnya, bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Awal kejadian Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota.