“Kelimanya telah dibebankan atas kerugian keuangan negara,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrile Adriansyah belum lama ini.
“Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun,” sambung Febrie. (Yudha Krastawan)