IPOL.ID – Dalam rangka melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi DKI membentuk tim terpadu untuk optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah di sektor perpajakan.
“Tim ini menyeimbangkan antara kegiatan penindakan dan pencegahan yang mencakup penggunaan anggaran dan mengoptimalkan sumber pendapatan dengan perbaikan tata kelola,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Syahron mengatakan Pemerintah DKI Jakarta merupakan daerah dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah terbesar se-Indonesia yakni, sebesar Rp43,3 triliun pada 2024. Disamping itu, Jakarta pun memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp81,7 triliun.
Karena itu, lanjutnya, perlu langkah-langkah strategis dan terukur untuk mencegah penyimpangan berupa kebocoran penerimaan daerah.
“Sehingga perlu dibentuknya Tim Terpadu yang berguna untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dengan berbagai strategi,” ujarnya.